Thursday, July 27, 2006

Fatwa MUI : Infotainment Haram

Coba baca Koran Tempo hari ini, 27 Juli 2006 edisi cetak. MUI (Majelis Ulama Indonesia) memfatwakan bahwa tayangan infotainment seperti Cek dan Ricek, Kassel, Insert dsb.... dinyatakan haram untuk ditonton. Bagi umat muslim, haram artinya tidak boleh dilihat. Kalau dilihat berarti dosa dan selamanya jangan dilihat ;-) .... Nah lo !!!




Fatwa ini sempat jadi pro dan kontra. Pihak yang pro, lihat di sini. Sedang pihak yang kontra, lihat di situ.... eh di sini juga.

Terlepas dari Fatwa MUI ini, seperti yang pernah kita pelajari waktu kuliah di komunikasi dulu, efek dari siaran Televisi sendiri juga masih pro dan kontra. Namun kesepakatannya, televisi tetap merupakan media yang berpengaruh/memiliki efek, sekecil apa pun itu. Dalam hal ini, memang pemirsa dituntut untuk memiliki filter untuk menyaring mana berita yang baik dan mana yang buruk. Oleh sebab itu, jangan lupa dampingi anak/keponakan/saudara anda yang masih kecil/balita jika menonton TV.

Udah ah.... Mau lihat Mulan Kwok dan Ahmad Dhani dulu aah ...... ;-)


*ngabur...ah*